OTSUS DAN KEBIADABAN NKRI DIPAPUA - MAJALAH YAKEMO
SELAMAT MEMBACA SOBATKU

OTSUS DAN KEBIADABAN NKRI DIPAPUA

Share This

 



Oleh: YUMAI. Badii Jheff

Pemberian dana otonomi khusus bagi bangsa dan rakyat papua itu bukan itikad baiknya pemerintah indonesia terhadap orang papua melanesia, namun hanyalah hegemoni pemerintah indonesia untuk mengklaim papua agar tetap menjadi bagian dari NKRI.


Pemerintah indonesia bukan mengklaim manusianya namun tanahnya yg penuh dengan kekayaan sumber daya alam yg sangat melimpah ruah dipapua. Sehingga utk meminimalisir isu hangat yg dibangun oleh rakyat papua sejak era reformasi bergulir, maka dengan itu pemerintah indonesia menggunakan isu papua merdeka waktu itu sebagai momentum untuk mengimplementasikan UU otonomi khusus No 21 tahun 2001 yg mulai diberlakukan sejak tahun 2002 hingga saat ini. Namun realita implementasi undang-undang ini tidak menyentuh masyarakat akar rumput yg benar-benar menghadapi masalah ketertinggalan dari berbagai sudut aspek baik pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial dan budaya bagi hidup orang papua sehingga undang-undang itu hanyalah legitimasi pemerintah indonesia terhadap rakyat papua.

Orang papua merasa diri kaya melihat ratusan trilyunan yg dikucurkan oleh pemerintah indonesia kepada rakyat papua melalui implementasi kebijakan undang-undang otsus nomor 21 tahun 2001. Namun pada praktiknya undang-undang ini gagal total dan menjadi penyakit besar, akar masalah dari segala persoalan yg ada yg belum pernah terselesaikan dengan tuntas hingga hari ini. Undang-undang ini bukannya menyelasaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yg dilakukan pemerintah rezim orde baru yg korup dan otoriter, namun pada kenyataannya  ternyata hanya menambah derita luka batin dengan sejumlah pelanggaran HAM yg masih terus terjadi dari tahun ke tahun sejak diberlakukannya UU otsus hingga hari ini.

Negara yang berwatak RASIS:  teror, intimidasi, pembunuhan, pengejaran, penyiksaan, pemerkosaan, pemenjaraan dsb  senantiasa akan tumbuh subur. Bagi rakyatnya hidup dalam negara yang berwatak demikan tidak ada pilihan hidup bagi kelansungan hidup masa depan mereka. Bagi orang papua khususnya, kebenaran menjadi simbol perlawanan demi mempertahankan hak kelansungan hidup dan ini menjadi solusi alternatif. 

* Perpanjangan otsus jilid II dipapua dan pasal 77.

Usulan pemerintah indonesia untuk memperpanjang otsus jilid II, hal ini  yg berhak untuk memberikan usulan lanjut dan tidaknya otonomi khusus dipapua adalah orang asli papua bukan non papua dan jakarta. Jakarta tidak punya kepentingan dalam hal ini. Stop mengadu domba kami orang papua. Karena yg menikmati baik/buruknya, hal itu akan berimbas/berdampak pada kehidupan orang papua sendiri.

Semua itu harus kembali  pada undang-undang otsus nomor 21 tahun 2001 pada pasal 77. Jakarta jangan bermasa bodoh serta mengelabui soal pasal ini. Pemerintah indonesia stop memonopoli pasal 77. Undang undang otsus  ini hanya mau memarginalkan kita orang papua diatas tanah dan negeri kita sendiri.

Penulis bukan provokator namun sejarah mengatakan dan mengarahkan kita saat ini...

        

#salam Budaya Tulis#

✍✍✍✍✍✍✍✍

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAH KASIH SUDAH MEMBACA

Pages