( Oleh : Marinus Yaung )
Mencegah Kerusahan Rasialis di Papua
Tuntutan JPU dalam sidang kasus korban rasisme di Balikpapan adalah PEMANTIK API yang mungkin dalam waktu dekat akan menyulut kerusuhan massal yang lebih besar untuk kedua kalinya di Papua.
Kerusahan, pembakaran dan pembunuhan puluhan orang pada Agustus dan September 2019, seharusnya bisa diambil hikmahnya agar bijak dan adil untuk menyelesaikan konflik Papua.
Orang Papua juga manusia. Memiliki hak untuk hidup dan mengejar kebahagian. Negara secara masif dan sistematis telah merampas dan menghilangkan hak hidup dan hak menikmati kebahagian orang Papua selama puluhan tahun.
Saya berdoa dan sangat berharap, hakim pengadilan negeri Balikpapan, dalam putusannya harus adil dan taat asas. Putusan hakim harus berdasarkan fakta persidangan, bukan fakta di luar persidangan. Sehingga putusan hakim nantinya menjatuhkan hukuman kurungan yang ringan kepada Buctar Tabuni dan Irwanus Uropmabin. Atau langsung membebaskan kedua terdakwa dan lima terdakwa lainnya.
Papua harus damai dan kondusif. Putusan Pengadilan Balikpapan yang menentukanya. Karena " bara api " masih terus membara : pelanggaran - pelanggaran ham berat yang tdk terselesaikan, kematian para pengungsi Nduga, perkataan - perkataan pembantu Presiden Jokowi yang masih merendahkan martabat dan harga diri orang Papua, tindakan - tindakan rasisme dan diskriminasi yang masif dari istana sampai rakyat jelata kepada etnis kulit hitam Papua, dan seterusnya.
Semua bara api ini masih terus membara di bawa kaki orang Papua. Tinggal menunggu pemantiknya. Putusan pengadilan Balikpapan yang menentukan. Kalau boleh mengusulkan, jika harus mengambilkan putusan hukum di luar fakta persidangan, gunakanlah PERSPEKTIF SUASANA KEBATINAN ORANG PAPUA DALAM MENDEFINISIKAN Pemerintah dan Negara Indonesia. Istilah seorang intelektual UGM, gunakanlah kaca mata Papua, tinggalkan kaca mata Jakarta atau kaca mata jawa atau kaca mata keamanan dalam putusan hukumnya.
Semoga Pengadilan Negeri Balikpapan Adil dan Benar dalam putusan. Meskipun orang kulit hitam pada umumnya sulit mendapatkan keadilan dalam pengadilan kulit putih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar